PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 222
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Rencana Pengembangan SP di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. pengembangan komoditas unggulan; b. kerjasama kemitraan usaha; dan c. sertifikasi lahan.
