Pasal 220
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana Pengembangan SP di bidang kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (3) huruf e paling sedikit memuat: a. pengelolaan SP; dan b. pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan masyarakat. (2) Rencana kegiatan pengelolaan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup kegiatan fasilitasi,
bimbingan, pendampingan, dan/atau peningkatan kompetensi petugas pengelola SP. (3) Rencana kegiatan pembentukan dan/atau penguatan kelembagaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup fasilitasi, pembinaan, dan/atau pendampingan pembentukan atau penguatan kapasitas: a. lembaga pemerintahan; b. lembaga sosial masyarakat; dan c. lembaga ekonomi masyarakat. (4) Lembaga pemerintahan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa penguatan fungsi rukun tetangga dan rukun warga, serta persiapan pembentukan lembaga pemerintahan desa. (5) Lembaga sosial masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa penguatan fungsi kelompok tani dan/atau nelayan, kelompok pemuda, kelompok keagamaan, dan kelompok sejenis sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (6) Lembaga ekonomi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa pembentukan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau badan usaha milik desa.
