PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 219
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana Pengembangan SP di bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (3) huruf d paling sedikit memuat: a. pemanfaatan dan pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP; dan b. pengelolaan aset SP. (2) Rencana kegiatan pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup bimbingan, penyuluhan, dan pendampingan untuk menjamin keberlangsungan manfaat Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP. (3) Rencana kegiatan pengelolaan aset SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup rencana kegiatan pemantauan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pelaporan aset SP.
