Pasal 218
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana Pengembangan SP di bidang lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (3) huruf c paling sedikit memuat: a. pemanfaatan ruang; b. konservasi tanah dan air; c. pengendalian hama; d. penyehatan lingkungan; dan e. mitigasi kebencanaan. (2) Rencana kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup rencana kegiatan fasilitasi, bimbingan, pelayanan, advokasi, dan/atau pendampingan pengendalian pemanfaatan ruang SP sesuai dengan peruntukan ruang yang ditetapkan dalam rencana teknis SP. (3) Rencana kegiatan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup rencana kegiatan fasilitasi, bimbingan, pelayanan, advokasi, pendampingan, dan/atau pelatihan konservasi tanah dan air. (4) Rencana kegiatan pengendalian hama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup rencana kegiatan fasilitasi, penyediaan Prasarana dan Sarana, bimbingan, pelayanan, pendampingan, dan/atau pelatihan pengendalian hama dan penyakit tanaman.
(5) Rencana kegiatan penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup rencana kegiatan fasilitasi, bimbingan, pelayanan, pendampingan, dan/atau pelatihan penyadaran pola hidup sehat. (6) Rencana kegiatan mitigasi kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup rencana kegiatan fasilitasi, penyediaan Prasarana dan Sarana, bimbingan, pelayanan, pendampingan, dan/atau pelatihan pencegahan kebencanaan.
