Pasal 217
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan pengembangan SP di bidang sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat: a. pelayanan umum pemerintahan; b. pendidikan, kesehatan, dan keluarga berencana; c. keagamaan dan mental spiritual; dan d. integrasi sosial. (2) Rencana kegiatan pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup rencana kegiatan pelayanan administrasi kependudukan, fasilitasi Prasarana dan Sarana pemerintahan, serta pelayanan kepentingan umum lainnya. (3) Rencana kegiatan pendidikan, kesehatan, dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup rencana kegiatan fasilitasi penyediaan Prasarana dan Sarana, bimbingan, pendampingan, pelayanan, dan/atau pelatihan untuk mendukung keberlangsungan kegiatan pendidikan, kesehatan, dan keluarga berencana.
(4) Rencana kegiatan keagamaan dan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup rencana kegiatan fasilitasi penyediaan Prasarana dan Sarana, bimbingan, pendampingan, pelayanan, dan/atau pelatihan untuk mendukung keberlangsungan kehidupan beragama, dan pembinaan mental spiritual. (5) Rencana kegiatan integrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup rencana kegiatan fasilitasi penyediaan prasarana dan sarana, bimbingan, pendampingan, pelayanan dan penguatan untuk mewujudkan integrasi sosial budaya masyarakat.
