Pasal 216
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan pengembangan SP di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. penyediaan sarana produksi; b. pengembangan budidaya dan usaha; dan c. pengolahan pascapanen dan pemasaran. (2) Rencana kegiatan penyediaan sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup
rencana kegiatan bimbingan, fasilitasi, bantuan, pendampingan, dan/atau pelatihan dalam perolehan dan pemanfaatan sarana produksi sesuai dengan usaha pokok yang dikembangkan. (3) Rencana kegiatan pengembangan budidaya dan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup rencana kegiatan bimbingan, fasilitasi, bantuan, pendampingan, dan/atau pelatihan dalam pengembangan budidaya dan usaha komoditas unggulan. (4) Rencana kegiatan pengolahan pascapanen dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup rencana kegiatan bimbingan, fasilitasi, bantuan, pendampingan, dan/atau pelatihan dalam pengolahan paska panen dan pemasaran hasil usaha pokok yang dikembangkan.
