Pasal 215
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana kegiatan pengembangan SP pada tahap pemantapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 huruf b merupakan rencana kegiatan untuk mewujudkan masyarakat SP yang mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan. (2) Masyarakat SP yang mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak penempatan Transmigran di SP yang bersangkutan. (3) Rencana kegiatan pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan di bidang: a. ekonomi; b. sosial budaya; c. lingkungan; d. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan e. kelembagaan.
