PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 212
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Gambaran kondisi masyarakat SP yang bersangkutan yang diinginkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) huruf b merupakan gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan SP yang akan diwujudkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penempatan Transmigran. (3) Gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. komoditas unggulan yang akan dikembangkan dalam SP sesuai rekomendasi yang ditetapkan dalam rencana rinci SKP; b. kondisi ekonomi; c. kondisi sosial budaya; d. kondisi lingkungan; e. kondisi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan f. kondisi dan keberadaan kelembagaan.
