PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 213
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Kegiatan pengembangan masyarakat SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) huruf c dan huruf d untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Kerangka rencana kegiatan pengembangan masyarakat SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat anggaran biaya dan jadwal pelaksanaan pengembangan SP. (3) Kegiatan pengembangan masyarakat SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: a. tahap penyesuaian; b. tahap pemantapan; dan
c. tahap kemandirian.
