PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 211
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Gambaran kondisi masyarakat SP yang bersangkutan saat dilaksanakan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) huruf a merupakan gambaran kondisi masyarakat dan lingkungan SP pada saat perencanaan dilaksanakan. (2) Gambaran kondisi dan lingkungan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kedudukan SP dalam SKP;
b. kondisi ekonomi; c. kondisi sosial budaya; d. kondisi lingkungan; e. kondisi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan f. kondisi dan keberadaan kelembagaan.
