PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 210
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Muatan Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (4) huruf a disesuaikan dengan kondisi awal dan tahapan pengembangan SP. (2) Setiap Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambaran kondisi masyarakat SP yang bersangkutan saat dilaksanakan perencanaan; b. gambaran kondisi masyarakat SP yang bersangkutan yang diinginkan; c. kegiatan pengembangan masyarakat SP yang akan dilaksanakan pada setiap tahapan pengembangan; dan d. rencana rehabilitasi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum SP.
