PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 209
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penyusunan Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 dilaksanakan secara partisipatif dengan mengikutsertakan masyarakat pada SP yang bersangkutan. (2) Keikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui musyawarah. (3) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara musyawarah sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Pengembangan SP. (4) Penyusunan Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. muatan Rencana Pengembangan SP; dan b. pelaksanaan penyusunan Rencana Pengembangan SP.
