PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 208
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana Pengembangan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (2) huruf a merupakan rencana kegiatan untuk mewujudkan masyarakat SP yang sudah terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan. (2) Masyarakat SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan paling lama 5 (lima) tahun sejak penempatan Transmigran di SP yang bersangkutan. (3) Rencana pengembangan SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penyusunan program Pengembangan SP setiap tahun.
