PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 207
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 disusun berdasarkan: a. Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi; b. perkembangan pelaksanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan c. indikator sasaran pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan.
(2) Rencana Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana pengembangan: a. SP; b. Pusat SKP; c. SKP; d. KPB; dan e. Kawasan Transmigrasi.
