Pasal 206
BAB 4 — TATA CARA PERENCANAAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT DAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Perencanaan pengembangan masyarakat dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan proses penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Transmigrasi. (2) Rencana Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana kegiatan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi sebagai satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah. (3) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan di bidang ekonomi, sosial budaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan, dan pengelolaan sumber daya alam dalam satu kesatuan. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diintegrasikan menjadi rencana kegiatan Pengembangan di bidang ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan yang didukung dengan rencana kegiatan di bidang pengembangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum serta kelembagaan sesuai dengan indikator yang ditetapkan.
