Pasal 205
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Perumusan konsep rencana detail KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk menyusun konsep rencana detail KPB. (2) Penyusunan konsep rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. dokumen rencana kerja penyusunan rencana detail KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196; dan b. dokumen hasil survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204. (3) Hasil penyusunan konsep rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana detail KPB yang memuat ketentuan muatan rencana detail KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dilengkapi dengan tabulasi data, peta, hasil analisis, gambar, dan/atau foto, serta dokumen administrasi. (4) Dokumen rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya. (5) Dalam hal perwujudan KPB sebagaimana memerlukan dukungan pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dokumen rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disahkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang diberikan kewenangan.
