PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 204
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Hasil survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 dituangkan dalam dokumen hasil survei lapang yang memuat: a. hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198; b. hasil observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (3); dan c. hasil analisis data lapang sebagaimana dimaksud Pasal 203. (2) Dokumen hasil survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan tabulasi data dan informasi, peta, dan/atau gambar visual.
