Pasal 203
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Analisis data lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (3) huruf c dilaksanakan untuk mengolah data hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 dan hasil observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (3). (2) Analisis data lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. harapan dan aspirasi masyarakat; b. struktur dan pola pemanfaatan ruang; c. sumber daya dan kemampuan lahan; d. kebutuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum;
e. pengembangan ekonomi masyarakat; f. sosial dan kependudukan; dan g. potensi masalah yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan KPB. (3) Hasil analisis data lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen hasil analisis yang memuat: a. zonasi KPB beserta peruntukannya; b. jenis komoditas unggulan kawasan; c. pengembangan industri pengolahan; d. pengembangan usaha perdagangan dan jasa; e. pola distribusi dan pemasaran yang direkomendasikan. f. pengembangan kelembagaan ekonomi, sosial, dan budaya; g. penataan kependudukan; h. pengembangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan i. skala prioritas penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan.
