PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 202
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Data mengenai kondisi sosial ekonomi dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2) huruf c merupakan data dan informasi mengenai kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat pada wilayah perencanaan KPB. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai: a. kependudukan; b. kelembagaan ekonomi, sosial, dan budaya; c. mata pencaharian; d. tingkat pendapatan rata-rata per keluarga; e. potensi komoditas unggulan yang dapat dikembangkan pada SKP; f. potensi pengembangan industri pengolahan; g. potensi pengembangan usaha perdagangan dan jasa; dan h. pola distribusi dan pemasaran.
