PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 201
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Data mengenai status dan penggunaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2) huruf b merupakan data dan informasi tentang kondisi penguasaan dan penggunaan tanah pada wilayah perencanaan KPB.
(2) Data dan informasi mengenai kondisi penguasaan dan penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai: a. status penguasaan tanah; dan b. bentuk pemanfaatan lahan.
