PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 200
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Data tentang kondisi fisik dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2) huruf a merupakan data dan informasi mengenai karakteristik fisik dan lingkungan wilayah perencanaan KPB. (2) Data dan informasi mengenai karakteristik fisik dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup data dan informasi mengenai: a. topografi; b. sumber daya lahan; c. sumber daya air; d. sumber daya hutan; dan e. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
