PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 199
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Observasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (3) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data primer dan data sekunder mengenai kondisi masyarakat dan lingkungan area delineasi penyusunan rencana detail KPB. (2) Data primer dan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup data mengenai: a. kondisi fisik dan lingkungan; b. status dan penggunaan tanah; dan c. kondisi sosial ekonomi dan budaya. (3) Hasil observasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam tabulasi data yang dilengkapi dengan informasi, peta, dan/atau gambar visual.
