Pasal 198
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (3) huruf a dilaksanakan untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat berkaitan dengan rencana detail KPB. (2) Materi musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. informasi mengenai rencana kerja penyusunan rencana detail KPB; b. maksud, tujuan, dan manfaat pembangunan KPB; dan c. tahapan penyusunan rencana detail KPB. (3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diikuti oleh:
a. 3 (tiga) orang pemuka masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh informal dari setiap desa dalam wilayah perencanaan KPB; b. unsur pemerintah desa yang diberikan penugasan oleh kepala desa dalam wilayah perencanaan KPB; c. ketua atau anggota badan permusyawaratan desa dalam wilayah perencanaan KPB; d. unsur kecamatan yang diberikan penugasan oleh camat dalam wilayah perencanaan KPB; dan/atau e. unsur instansi atau lembaga atau badan usaha yang memiliki atau diberikan hak tertentu oleh pejabat yang berwenang atas sebagian tanah dalam wilayah Perencanaan Kawasan Transmigrasi. (4) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara musyawarah yang paling sedikit memuat kesepakatan tentang: a. usulan masyarakat berkenaan dengan rancangan rencana detail KPB; b. tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam penyusunan rencana detail KPB; c. nama wakil peserta yang disepakati untuk membantu proses pelaksanaan penyusunan rencana detail KPB, 1 (satu) orang setiap desa dalam wilayah perencanaan KPB; atau d. nama wakil instansi, lembaga, dan/atau badan usaha yang memiliki atau diberikan hak tertentu oleh pejabat yang berwenang atas sebagian tanah dalam wilayah Perencanaan Kawasan Transmigrasi yang disepakati untuk ikut serta dalam proses pelaksanaan penyusunan rencana detail KPB, 1 (satu) orang setiap instansi, lembaga, dan/atau badan usaha. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pimpinan musyawarah dan paling sedikit 3 (tiga) orang wakil peserta, yang disahkan oleh camat.
