PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 197
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data primer serta informasi lapangan tentang kondisi masyarakat dan sumber daya yang ada di wilayah perencanaan KPB. (2) Hasil suvei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan rencana detail KPB. (3) Survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui: a. musyawarah; b. observasi; dan c. analisis data lapang.
