Pasal 196
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyusun dokumen rencana kerja penyusunan rencana detail KPB. (2) Dokumen rencana kerja penyusunan rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan reviu paling sedikit terhadap: a. dokumen RKT; dan b. 1 (satu) dokumen rencana rinci SKP. (3) Dokumen rencana kerja penyusunan rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. gambaran umum wilayah perencanaan KPB; b. metode pelaksanaan kegiatan; dan c. jadwal pelaksanaan dilengkapi dengan perangkat survei.
(4) Dokumen rencana kerja penyusunan rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan tabulasi data, peta, dan jadwal rencana kerja dan disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
