PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 195
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pelaksanaan penyusunan rencana detail KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (3) huruf b dilaksanakan secara bertahap dan setiap tahapan saling terhubung dengan tahapan lainnya. (2) Tahapan penyusunan rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. persiapan; b. survei lapang; dan c. perumusan konsep rencana detail KPB.
