PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 194
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana program pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf k merupakan program yang direkomendasikan untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT. (2) Rencana program pembangunan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. program dan kegiatan; b. lokasi;
c. besaran program dan kegiatan; d. tahapan pelaksanaan; e. Sumber pendanaan; dan f. institusi pelaksana.
