PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 193
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana detail pembentukan, peningkatan, dan penguatan kelembagaan sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf j merupakan rencana pembentukan, peningkatan, dan/atau penguatan kelembagaan sosial dan ekonomi yang diperlukan untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT. (2) Kelembagaan sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. badan pengelola KPB; b. lembaga sosial; dan/atau c. lembaga ekonomi. (3) Pembentukan badan pengelola KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan kawasan perkotaan.
