PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 192
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana penataan persebaran penduduk dan rencana peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf i merupakan rencana penataan persebaran penduduk ideal yang diperlukan untuk mengembangkan potensi usaha yang tersedia dalam KPB.
(2) Rencana penataan persebaran penduduk dan rencana peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kebutuhan jumlah dan kompetensi penduduk ideal yang diperlukan; b. kondisi jumlah dan kompetensi penduduk yang ada; c. tambahan jumlah penduduk yang diperlukan; dan d. rencana peningkatan kapasitas penduduk.
