PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 191
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Rencana jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf h merupakan rencana jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan dalam KPB.
