Pasal 190
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pola usaha pokok dan/atau pola pengembangan usaha pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf g merupakan rencana pola pengembangan usaha pokok di KPB terintegrasi dengan rencana pengembangan komoditas unggulan yang dikembangkan pada SKP. (2) Rencana pola pengembangan usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana pengembangan kegiatan usaha sekunder dan tersier. (3) Rencana pola pengembangan usaha pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. jenis komoditas unggulan yang dikembangkan pada SKP; b. kebutuhan pengembangan industri pengolahan; c. potensi pengembangan usaha perdagangan dan jasa; dan d. pola distribusi dan pemasaran. (4) Pola pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pola usaha pokok Transmigrasi
