Pasal 189
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Ketentuan pemanfaatan ruang KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf f merupakan upaya mewujudkan rencana detail KPB. (2) Ketentuan pemanfaatan ruang KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. dasar pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pengembangan investasi; b. arahan pemerintah dan masyarakat dalam penyusunan program; dan c. dasar estimasi kebutuhan pendanaan. (3) Penyusunan ketentuan pemanfaatan ruang KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada: a. rencana peruntukan ruang dan rencana jaringan prasarana; b. ketersediaan sumber daya dan sumber dana pembangunan; c. kesepakatan para pemangku kepentingan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah; d. masukan dan kesepakatan dengan para investor; dan e. penanganan zonasi yang diprioritaskan pembangunannya. (4) Penyusunan ketentuan pemanfaatan ruang KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan rencana detail tata ruang dan Peraturan Zonasi.
