PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 188
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Penetapan subbagian wilayah perencanaan KPB yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf e merupakan penetapan zona yang diprioritaskan pembangunannya. (2) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. zona yang secara langsung mendukung pelayanan umum pemerintahan dan pelayanan sosial dan budaya;
b. zona yang secara langsung mendukung pengembangan komoditas unggulan; dan c. zona yang secara langsung mendukung pemenuhan standar kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyusunan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi.
