PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 187
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf d merupakan rencana teknis rehabilitasi, rekonstruksi, peningkatan dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang diperlukan untuk mewujudkan KPB sebagai PPKT. (2) Jenis Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Kawasan Transmigrasi.
