Pasal 186
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana peruntukan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf c merupakan rencana distribusi zona peruntukan ruang dalam KPB. (2) Zona peruntukan ruang dalam KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat zona: a. permukiman; b. industri; c. perdagangan dan jasa; d. pelayanan umum; e. ruang terbuka hijau; dan f. jaringan prasarana antarzona dalam KPB. (3) Zona permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan zona lingkungan siap bangun yang diperuntukan bagi pembangunan perumahan. (4) Zona industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan zona yang diperuntukan bagi pengembangan industri pengolahan. (5) Zona perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan zona yang diperuntukan bagi pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa. (6) Zona pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan zona yang diperuntukan bagi kegiatan pemberian pelayanan umum.
(7) Zona ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan ruang untuk fungsi lindung dalam KPB. (8) Ruang untuk fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa: a. area tempat tumbuh tanaman secara alamiah; dan/atau b. area tempat tumbuh tanaman yang sengaja ditanam. (9) Zona jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan zona bagi pembangunan jaringan prasarana antarzona dalam KPB.
