PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 185
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Luasan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf b merupakan luas keseluruhan area delineasi rencana KPB yang ditetapkan dalam RKT. (2) Area delineasi rencana KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan budidaya dengan luasan paling sedikit 400 Ha (empat ratus hektare). (3) Luas keseluruhan area delineasi rencana KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukan bagi pengembangan zona yang diperlukan dalam KPB.
