PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 182
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Tujuan pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) huruf a merupakan arahan perwujudan KPB sebagai PPKT. (2) Arahan perwujudan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat peran KPB sebagai pemusatan pergerakan barang dan jasa untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi bercirikan perkotaan berbasis produk unggulan, terintegrasi dengan pengembangan usaha perdagangan, jasa, dan industri serta aktivitas ekonomi modern.
