PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 181
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf a merupakan terjemahan dari tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT.
(2) Tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tujuan pembangunan KPB; b. sasaran pembangunan KPB; dan c. konsep perwujudan KPB.
