Pasal 180
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Muatan rencana detail KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (3) huruf a paling sedikit meliputi: a. tujuan, sasaran, dan konsep perwujudan KPB; b. luasan KPB; c. rencana peruntukan KPB; d. rencana Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum KPB; e. penetapan subbagian wilayah perencanaan KPB yang diprioritaskan penanganannya; f. ketentuan pemanfaatan ruang KPB; g. rencana pola usaha pokok dan/atau pola pengembangan usaha pokok; h. rencana jenis Transmigrasi yang dapat dilaksanakan; i. rencana penataan persebaran penduduk dan rencana peningkatan kapasitas sumber daya manusia; j. rencana detail pembentukan, peningkatan, dan penguatan kelembagaan sosial dan ekonomi; dan k. rencana program pembangunan KPB.
