Pasal 179
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana detail KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 merupakan: a. dasar penyelesaian legalitas tanah; b. bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan bagi zona pada rencana detail KPB ditentukan sebagai zona yang penanganannya diprioritaskan; dan c. acuan perwujudan KPB menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan dengan kota kecil/menengah atau pasar produk dari klaster Kawasan Transmigrasi.
(2) Penyelesaian legalitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyusunan rencana detail KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. muatan rencana detail KPB; dan b. pelaksanaan penyusunan rencana detail KPB.
