Pasal 178
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Area delineasi rencana KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (2) merupakan wilayah desa atau bagian dari beberapa desa dalam satu kesatuan yang ditetapkan sebagai KPB dalam RKT. (2) Wilayah desa atau bagian dari beberapa desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. wilayah desa yang diperlakukan sebagai rencana SP- Tempatan; dan/atau b. wilayah desa yang diperlakukan sebagai rencana SP- Pugar. (3) Dalam hal pada wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat tanah yang dimiliki atau diberikan hak tertentu kepada badan usaha oleh pejabat yang berwenang, penyusunan rencana detail KPB dilaksanakan dengan mengikutsertakan badan usaha yang bersangkutan. (4) Pengikutsertaan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk mengintegrasikan rencana pemanfaatan tanah oleh badan usaha ke dalam satu kesatuan rencana detail KPB.
