PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 183
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Sasaran pembangunan KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) huruf b merupakan gambaran mengenai kondisi KPB sebagai PPKT; (2) Kondisi KPB yang akan diwujudkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menggambarkan: a. kondisi sistem pengembangan perdagangan, jasa, dan industri untuk melayani proses produksi, distribusi, dan pemasaran produk unggulan Kawasan Transmigrasi; dan b. kontribusi KPB sebagai PPKT terhadap pencapaian sasaran pembangunan Kawasan Transmigrasi yang ditetapkan dalam RKT.
