PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 175
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Hasil survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dituangkan dalam dokumen hasil survei lapang yang memuat: a. hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171; b. hasil observasi lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173; dan c. hasil analisis data lapang sebagaimana dimaksud Pasal 174 ayat (3). (2) Dokumen hasil survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan tabulasi data dan informasi, peta, dan gambar visual.
