Pasal 174
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Analisis data lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk menganalisis hasil studi lapang sebagai bahan penyusunan rencana teknis pusat SKP. (2) Analisis data lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup analisis mengenai: a. harapan dan aspirasi masyarakat; b. struktur dan pola pemanfaatan ruang; c. sumber daya dan kemampuan lahan; d. kebutuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; e. pengembangan ekonomi masyarakat; f. sosial dan kependudukan; dan g. potensi masalah yang perlu diantisipasi dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan pusat SKP.
(3) Hasil analisis data lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam dokumen yang memuat: a. kondisi, harapan, dan aspirasi masyarakat yang berhubungan dengan penyusunan rencana teknis pusat SKP; b. potensi dan masalah yang perlu diantisipasi dalam penyusunan rencana teknis pusat SKP; dan c. alternatif solusi, kebijakan, dan/atau informasi lain kearifan lokal yang perlu diakomodasikan dalam penyusunan rencana teknis pusat SKP.
