Pasal 176
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Perumusan konsep rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk menyusun rencana teknis pusat SKP. (2) Penyusunan konsep rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. dokumen hasil survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175; dan b. dokumen rencana kerja penyusunan rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168.
(3) Hasil penyusunan konsep rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana teknis pusat SKP yang memuat ketentuan muatan rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 dilengkapi dengan tabulasi data, peta, hasil analisis, gambar dan foto, serta dokumen administrasi. (4) Dokumen rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya. (5) Dalam hal rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari SP-Pugar, konsep rencana teknis pusat SKP dibahas dan disahkan oleh Tim Koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai konsolidasi tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi. (6) Dalam hal penyusunan rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara, dokumen rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disahkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang diberikan kewenangan.
