Pasal 171
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dituangkan dalam berita acara musyawarah yang memuat kesepakatan mengenai: a. rencana kerja penyusunan rencana teknis pusat SKP; b. usulan dan harapan sebagai bahan penyusunan rencana teknis pusat SKP; dan c. penunjukkan paling banyak 5 (lima) orang wakil masyarakat dan/atau 1 (satu) orang wakil dari instansi, lembaga atau badan usaha yang memiliki atau diberikan hak tertentu oleh pejabat yang berwenang atas sebagian tanah dalam wilayah perencanaan pusat SKP untuk ikut serta dalam proses penyusunan rencana teknis pusat SKP. (2) Berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan musyawarah dan paling sedikit 5 (lima) orang wakil peserta musyawarah, yang disahkan oleh kepala desa.
