Pasal 170
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kebutuhan dan harapan masyarakat berkenaan dengan penyusunan rencana teknis pusat SKP serta sebagai bentuk penyusunan rencana teknis pusat SKP secara partisipatif. (2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diikuti oleh:
a. pemuka masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh informal di wilayah perencanaan pusat SKP, paling banyak 5 (lima) orang; b. kepala desa atau unsur pemerintah desa dalam wilayah perencanaan pusat SKP yang diberikan penugasan oleh kepala desa; c. ketua atau anggota badan permusyawaratan desa yang berada dalam wilayah perencanaan pusat SKP; d. camat atau unsur kecamatan yang berada dalam wilayah perencanaan pusat SKP yang diberikan penugasan oleh camat; dan e. unsur instansi, lembaga, atau badan usaha yang memiliki atau diberikan hak tertentu oleh pejabat yang berwenang atas sebagian tanah dalam area delineasi wilayah perencanaan pusat SKP. (3) Materi musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. informasi mengenai rencana kerja penyusunan rencana teknis pusat SKP; b. maksud, tujuan, dan manfaat pembangunan pusat SKP; dan c. tahapan penyusunan rencana teknis pusat SKP. (4) Dalam hal rencana teknis pusat SKP berasal dari SP- Pugar, materi musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan informasi mengenai rencana konsolidasi tanah Transmigrasi. (5) Dalam hal rencana teknis pusat SKP berasal dari SP- Tempatan, materi musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan: a. informasi umum mengenai Rencana Pengembangan SP-Tempatan; b. informasi mengenai rencana rehabilitasi, rekonstruksi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP-Tempatan yang dapat dilakukan; dan c. kemungkinan risiko yang ditimbulkan akibat dilaksanakannya rehabilitasi, rekonstruksi, peningkatan, dan/atau pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum SP-Tempatan.
