PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 169
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Survei lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memperoleh data primer dan informasi lapangan tentang kondisi masyarakat dan sumber daya yang ada di area delineasi penyusunan rencana teknis pusat SKP. (2) Survei lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. musyawarah; b. observasi lapang; dan c. analisis data lapang.
