Pasal 168
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Hasil reviu terhadap dokumen rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (2) dituangkan dalam dokumen rencana kerja penyusunan rencana teknis pusat SKP.
(2) Dokumen rencana kerja penyusunan rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambaran umum wilayah perencanaan pusat SKP. b. metode pelaksanaan kegiatan; dan c. rencana kerja rinci dilengkapi dengan perangkat survei. (3) Rencana kerja penyusunan rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan tabulasi data, peta, dan gambar visual. (4) Dokumen rencana kerja penyusunan rencana teknis pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disahkan oleh kepala perangkat daerah kabupaten/kota atau provinsi yang menyelenggarakan urusan Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
