PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
Pasal 167
BAB 3 — TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk menyusun dokumen rencana kerja penyusunan rencana teknis pusat SKP. (2) Penyusunan dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil reviu terhadap dokumen rencana rinci SKP. (3) Dalam hal penyusunan rencana teknis pusat SKP berasal dari area delineasi rencana SP-Pugar, reviu dokumen rencana rinci SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan reviu terhadap hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Konsolidasi Tanah dalam pelaksanaan Transmigrasi.
